Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Jalan Gubeng Ambles Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Selidiki Niat Jahat

Ignatius Ferdian - Selasa, 30 April 2019 | 09:00 WIB
Tim SAR melakukan pencarian korban di lokasi jalan raya Gubeng Surabaya yang ambles
Dokumentasi Kantor SAR Surabaya
Tim SAR melakukan pencarian korban di lokasi jalan raya Gubeng Surabaya yang ambles

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng.

Namun, dari pemeriksaan itu, hanya enam orang yang dinyatakan terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Gubeng ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau tidak ditemukan unsurnya bagaimana apakah harus kami teruskan, kan tidak. Kami sudah periksa semua orang-orang yang disebut itu tapi tidak terbukti," jelasnya.

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa ke penyidik menurutnya sudah dilengkapi.

(Baca Juga : Honda Jazz Melaju 90 Km/jam, Pikap Parkir Bawa 20 Liter BBM Dihajar, Seketika Hangus)

Penyidik dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa. Dia berharap kasus ini dapat segera masuk ke pengadilan.

"Kami prinsipnya Gubeng jalan terus dan sudah kami penuhi dan siap kami kirim lagi," tandasnya.

Kejati sebelumnya sudah menerima berkas perkara enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng dari penyidik. Mereka antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.

Keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek.

Keenam tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Jalan Gubeng Ambles, Jaksa Minta Penyidik Periksa Ulang Saksi, Buktikan Niat Jahat 6 Tersangka

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribun Jatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa