Otomotifnet.com - Banyak yang maasih mempertanyakan apakah mobil dinas pelat merah boleh digunakan mudik ke kampung halaman.
Untuk kasus ini, khusus pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan izin kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas mereka saat mudik pada cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan sejauh ini dinilai tidak ada aturan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja kata dia, para ASN wajib mematuhi ketentuan teknis penggunaan kendaraan operasional pelat merah tersebut.
(Baca Juga : Toyota Avanza Dikepung Api, Terasa Aneh Di 120 Km/Jam, Diduga Korsleting)
“Kebijakan ini digulirkan guna memberikan kemudahan dan kelancaran para pejabat dalam merayakan lebaran di kampung halamannya masing-masing,” terangnya (4/5/2019)
Menurut walikota, ia berpatok pada arus mudik sebelumnya karena tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat.
Karenanya ia tidak akan membatasi penggunaan mobil dinas pada saat lebaran.
Dia mengingatkan dalam penggunaan fasilitas negara itu harus selalu mentaati ketentuan penggunaan mobil dinas meski mobil tersebut dipakai bukan untuk keperluan dinas.
Yuliyanto menyatakan, meski kebijakan tersebut digulirkan secara lisan, namun setiap ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, harus bertanggungjawab atas mobil yang dibawa.
(Baca Juga : New Jimny Sliweran dan Parkir di Pabrik, Suzuki Sebut Enggak Melulu Dijual ke Publik)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR