Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komunitas Motor dan Ojek Online Bekuk Pelaku Begal, Informasi Terendus

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Mei 2019 | 17:30 WIB
Suasana geng motor yang terciduk
Instagram.com/nrffajriyah098
Suasana geng motor yang terciduk

Otomotifnet.com - Aksi begal kali ini makin menjadi dan meresahkan para pemotor.

Hal itu yang membuat beberapa komunitas motor dan ojek online bergabung menyisir kawasan rawan begal motor.

Mengutip video dari akun Instagram @nrffajriyah098, satu orang yang diduga pelaku begal diamankan.

Serta disebutkan langsung digelandang ke kantor polisi.

(Baca Juga: Yamaha V-Ixion Jadi Sasaran Begal, Kunci Nyaris Dirampas, Pelaku Terciduk Mukanya)

Ternyata sebelumnya, pesan berantai soal aksi solidaritas para bikers terhadap aksi geng motor ini sudah ramai di Whatsapp.

Isi pesannya sebagai berikut.

Nih ada info dri Tmn Polri...bahwa sanya yg bnyk merajalela bukan hanya begal...skrg ini ada gangster2 motor sedang rekrut anggota baru..dan salah satu persyaratan masuk gangster tersebut adalah dengan membacok acak siapapun yg mereka temui di jalan...mohon info di sebarluaskan agar rekan2 lebih waspada....jgn gunakan atribut diatas jam 10 mlm...gunakan pelindung tambahan di tubuh anda...krna di BSD sudah 8 korban di bacok tnpa sebab dan mtr tidak diambil...abis bacok tinggal gtu aja...8 korban semua grabike..

(Baca Juga: Ratusan Anggota Geng Motor Berulah, Petugas Tol Dihajar, Saksi; Cerita Lama Yang Terulang)

Perhatian :

Kepada seluruh anggota KOMUNITAS / BIKERS INDONESIA Wilayah JABODETABEK khusus nya wilayah BEKASI & JAKARTA

Bagi yg kurang berkepentingan jangan keluyuran malem gak jelas melebihi antara jam 11.00 - 04.30 pagi, dikarenakan GENGSTER sedang MERAJALELA

Jaga keselamatan diri kita & org yg kita sayangi.

Sebarkan info ini semoga bermanfaat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasal 30 Ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta. Bunyi Pasal 30 Ayat 4 "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Bunyi Pasal 30 Ayat 5 "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang". @jokowi #jokowi #kejahatan #kriminal #hukum #penegakhukum #tawuran #begal #ham #pelanggaranham #prayforindonesia #prayforjakarta #ontheroad #instago #instagood #instadaily #photooftheday #likeforfollow #likeforlike #like4follow #like4like #instapic #latepost #picoftheday #indonesia #pertahanan #masyarakat #masyarakatcintajakarta #dkijakarta #tegas #tegasbukankeras

A post shared by NF ???????? (@nrffajriyah098) on

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa