Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha Mio Ditendang Dua Pemuda, Enggak Marah, Efek Maksa Terobos Perlintasan Kereta Api

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Mei 2019 | 13:25 WIB
Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Instagram/@riweuh_id
Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu

Otomotifnet.com - Pengendara Yamaha Mio kena hajar dan tendang dua pemuda di sebuah perlintasan kereta api.

Bukan tanpa sebab, pemotor itu berniat ngeyel melintasi rel di saat bunyi sirine pertanda kereta api akan lewat.

Awalnya, perlintasan kereta api tanpa palang di Mojoanyar, Mojokerto, Jatim itu akan lewat kereta api.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @riweuh_id tampak dua pemuda menjaga perlintasan tersebut.

(Baca Juga : Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Kompak Langgar Aturan)

Mereka berdua sudah menghentikan laju mobil dan motor dari dua arah, sebab pertanda kereta api akan lewat sudah berbunyi.

Namun, dari depan perekam tampak pemotor Yamaha Mio yang berniat ngeyel melintas meski kereta sudah dekat.

Pengendara tersebut spontan pelintir gas motor matiknya, tapi di depan dua pemuda sigap menghadang.

Bahkan, dua pemuda yang menjaga perlintasan kereta api tersebut langsung geram.

(Baca Juga : Komunitas Honda PCX Tuai Bullyan, Ulah Terobos Palang Kereta Api, Sekjen HPCI Angkat Bicara)

Efeknya dilampiaskan dengan menghajar dan sambil menendang Yamaha Mio yang dikendarai pemotor tersebut.

Yamaha Mio dan pengendaranya pun dipukul mundur dan nyaris terjatuh.

Setelah itu tampak gerakan badan pengendara yang meminta maaf ke pemuda tersebut.

Namun tak digubris oleh pemuda tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal 114 dan 296 pemotor masuk dalam kategori pelanggaran.

Sebab, jika mengacu ke Undang-undang tersebut pemotor wajib berhenti jika sinyal perlintasan kereta api mulai berbunyi.

Pengendara yang melanggara bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu dan tiga bulan penjara.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Instagram/@riweuh_id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa