Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota Geng Motor Nangis Ketakutan, Muka Garang Jadi Cemen Kena Ringkus Warga

Panji Nugraha - Senin, 20 Mei 2019 | 12:30 WIB
Gengster ditangkap dan diinjak-injak warga yang geram.
FB Carmen Carmen
Gengster ditangkap dan diinjak-injak warga yang geram.

Otomotifnet.com - Jakarta malam hari semakin hari semakin resah, karena ulah geng motor yang belakangan ini meresahkan warga dan pengguna jalan.

Enggak tanggung-tanggung, saat geng motor beraksi, mereka membawa senjata tajam yang tak pikir panjang untuk melukai korban.

 

Hingga saat ini, beberapa korban dikabarkan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang tak punya hati nurani itu.

(Baca Juga: Suzuki Gixxer SF 250 Cc Bakal Rilis Hari Ini, Bocoran Foto Tersebar Luas)

Karena itu, kepolisian belakangan giat melakukan patroli di jalan raya.

 

Bukan cuma polisi, warga juga berjaga-jaga dan mengincar geng motor di jalanan.

Bahkan di flyover Jatibaru, Tanah Abang, bentrokan warga dengan geng motor enggak terhindarkan.

Petasan, kembang api dan berbagai macam senjata tajam dikeluarkan dan saling serang antara warga dengan geng motor.

Karena dinilai sudah kelewat batas, warga marah dan melakukan sweeping.

Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.

Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan geng motor yang hendak melakukan aksinya.

Panik, gerombolan geng motor langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.

(Baca Juga: Geng Motor Ciputat Ditangkap, Jadi Pelaku Pembacokan Peserta Sahur On The Road, Kebanyakan Remaja)

Tanpa ampun, geng motor dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.

Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.

Massa terus memukul sambil menendang ke arah geng motor itu.

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini:

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa