Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Esemka Garuda 1 Belum Bisa Diproduksi, Wajib Naik Standar ke Euro4 Dulu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 Mei 2019 | 21:10 WIB
SUV misterius di parkiran pusat perbelanjaan. Mirip dengan ESEMKA Garuda 1(ISTIMEWA)
SUV misterius di parkiran pusat perbelanjaan. Mirip dengan ESEMKA Garuda 1(ISTIMEWA)

Otomotifnet.com - Mobil nasional, Esemka Garuda 1 terganjal masalah hingga belum bisa diproduksi.

Model SUV itu terganjal batasan emisi yang belum bisa dipenuhi.

Menurut Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mesin bensin yang dipakai Garuda 1 tidak sesuai.

Pasalnya mesin yang dipakai Esemka Garuda 1 belum sesuai dengan batasan emisi karena masih berstandar Euro2.

(Baca Juga: Mobil Esemka Masihkah Engkau Dirakit? Kabarmu Seakan Tenggelam)

"Waktu itu Sertifikat Uji Tipe (SUT) masih Euro2. Kalau mau diproduksi sekarang batasannya harus Euro4 untuk mobil bensin," ujar Dewanto (21/5).

Dewanto mengatakan, jika Garuda 1 ingin segera diproduksi massal maka harus menaikkan standar emisi gas buang menjadi Euro4.

Kemudian setelah itu melakukan SUT ulang sebagai syarat untuk diproduksi massal.

"Iya harus mengajukan uji lagi untuk Euro4. Kalau mau produksi harus mengajukan lagi," terangnya.

(Baca Juga: Sebanyak 11 Dari 12 Esemka Lolos Uji Tipe, 1 Mentok)

"Sampai saat ini belum. Mobil Esemka yang melakukan uji tipe itu ada 11 model kalau saya tak salah, semuanya Euro2," tambahnya.

Nama Esemka Garuda 1 sempat jadi perbincangan setelah muncul di Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan harga Rp 209 juta.

SUV misterius di parkiran pusat perbelanjaan. Mirip dengan ESEMKA Garuda 1(Whatsapp/AFH)
SUV misterius di parkiran pusat perbelanjaan. Mirip dengan ESEMKA Garuda 1(Whatsapp/AFH)

Muncul nama Garuda 1 di NJKB merupakan tanda awal bahwa mobil itu sudah siap meluncur ke pasar.

Di sisi lain, ketentuan batas emisi Euro4 untuk mobil bensin diatur dalam Permen LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O, yang mulai berlaku pada akhir 2018.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa