Otomotifnet.com - Keluhan konsumen yang menyoal ubahan tarif tol Dawuan-Karawang viral.
Bagaimana tidak, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif 8 hingga 10 kali lipat dari biasanya.
Hal ini lantaran dampak dari pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke dua GT pengganti, GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT Kalihurip Utama (Kalitama).
Memasuki hari ketiga dipindahkannya transaksi di GT tersebut, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi dimaksud.
Sslebihnya mereka cuma bisa bilang begini.
Sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 481/KPTS/M/2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan empat wilayah pentarifan.
"Pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,”
”Berdampak bagi pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek maupun jalan tol Cipularang dan Padaleunyi ;" beber Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head Jasa Marga.
1. Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000.
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak, karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup, berdasarkan asal tujuan perjalanan.
Pasca perubahan sistem transaksi dan pentarifan.
Contohnya, pengguna jalan masuk GT Karawang Barat dan keluar di GT Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12.000.
2. Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, ada dua hal yang harus diantisipasi;
a) Kendaraan dari Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2x tapping.
Pasca perubahan, pengguna jalan harus melakukan 4x tapping.
Selain itu, untuk tarif Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan menerus dari Bandung menuju Tol Cipali, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15.000.
b) Pengguna Jalan di sekitar Kota Bukit Indah, yang terletak di dekat area GT Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya, melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) menuju Tol Cipularang dan Padaleunyi arah Bandung.
Maka sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip–SS Dawuan).
Namun dengan adanya perubahan sistem, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp 15.000.
"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, melalui akses gerbang tol terdekat lainnya, yang tidak masuk ke dalam wilayah Tol Jakarta-Cikampek. Yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," ucap Irra.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR