Otomotifnet.com - Pelaku pembakaran Toyota Agya akhirnya mengaku menyesal atas perbuatannya.
Pelaku tak menyangka, mobil yang dibakar pada hari pertama Lebaran itu bukanlah mobil yang menjadi sasaran pelampiasan dendamnya.
"Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran," kata Febri di Polres Pekalongan Kota (10/6/2019).
Di hadapan Kapolres, tersangka yang dibekuk polisi menjelaskan semua rentetan kronologi kejadiannya.
(Baca Juga: Kijang Innova Anjlok ke Jurang 30 Meter, 10 Orang Jadi Korban, 2 Penumpang Sedang Dicari)
Dirinya mengaku telah merencanakan niat tersebut karena menduga mobil tersebut adalah milik seseorang yang masih ada perselisihan dengannya.
Pelaku yang juga merupakan warga setempat mengaku, awalnya dirinya mencoba mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut kepada para tetangga.
Setelah dipastikan mobil tersebut milik seseorang yang menjadi musuhnya, dirinya langsung mengambil 2 ikat kayu bakar di warung kampungnya.
"Saya membeli pertalite di wilayah Batang dan melakukan pembakaran," lanjutnya.
(Baca Juga: Suzuki APV Nyasar Di Gelap Malam Kaki Gunung Papandayan, Ada Petunjuk Menyesatkan )
Tersangka juga sempat berada di lokasi kejadian pada saat warga dan petugas pemadam kebakaran memadamkan api di mobil tersebut.
Pelaku menyadari bahwa mobil tersebut bukanlah sasarannya pada saat itu juga dari perbincangan sejumlah warga.
Ternyata, mobil yang baru berusia seminggu itu milik anak dari Nurakhim yang baru mudik dari Yogyakarta.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengapresiasi anggotanya yang jeli dalam mengungkap kasus ini.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Jalan Malioboro Yogyakarta, Catat Ujicobanya)
Kecurigaan petugas bermula ditemukannya sejumlah batang kayu yang masih beraroma bensin di kolong mobil.
"Kami dibantu Reskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku," katanya.
Terbakarnya mobil di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terjadi pada hari pertama Lebaran, 5 Juni 2019.
Tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pelaku Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR