Otomotifnet.com - Kasus denda Rp 650 ribu yang diberikan ke pengguna jalan tol Surabaya-Mojokerto mendapat perhatian PT Jasa Marga.
Menurut pihak PT Jasa Marga, cerita yang dihembuskan pengguna tol Sumo tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami mengkonfirmasi, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," kata Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto, (23/6).
Ia menilai ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:
(Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!)
1. Pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.
Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik s.d GT Warugunung, yakni Rp326.000.
Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR