Kalau pemberlakuan pertama dinilai berhasil, tidak menutup kemungkinan diberlakukan secara nasional.
Hanya saja, menurut Refdi, aturan baru ini tidak berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
Melainkan untuk kendaraan yang telah ada.
“Jadi bukan untuk kendaraan baru, tetapi yang melakukan mutasi dan balik nama juga bisa pilih nopol sesuai dengan keinginan masing-masing,” terang Refdi.
(Baca Juga: Ban Skutik Ukuran 14 Inci Pilihannya Beragam, Harga Mulai Rp 100 Ribuan)
Dalam mekanisme pemilihan, pemilih diberi batasan tertentu supaya pelat nomor yang dipilih tidak sama dengan orang lain.
Untuk tandanya akan diberikan tanda berupa warna merah, kuning, dan hijau.
Merah diberikan ke nomor seri yang telah dipilih atau digunakan oleh orang lain.
Kuning, pilihan tersebut tengah dalam proses.
Dan hijau artinya nomor yang tersebut belum ada yang pakai.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR