Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta

Ignatius Ferdian - Jumat, 2 Agustus 2019 | 08:30 WIB
Ganjil genap diperpajang mulai 2 Januari 2019
Grid.ID
Ganjil genap diperpajang mulai 2 Januari 2019

Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara (1/8)

Ingub itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.

(Baca Juga: Mobil Listrik Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Semua Mentri Disebut Sudah Sepakat)

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut.

Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, sistem ganjil-genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta.

"Itu (sistem ganjil-genap) juga salah satu yang akan difinalisasi," ujar Anies di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.

(Baca Juga: Diburu! Pengemudi Truk Kabur Usai Timpa Daihatsu Sigra, Lari Saat Polisi Datang)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa