Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Tol di Indonesia Ada Tiga Yang Resmi Bisa Dimasuki Motor, Salah Satunya Baru

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:30 WIB
Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur
Kompas.com
Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur

Tapi dipastikan tol itu nantinya bisa dilalui motor namun dengan jalur terpisah dari mobil.

Bicara mengenai tiga tol yang bisa dilalui motor tadi tak lepas juga muncul beberapa usulan kebijakan motor bisa masuk jalan tol.

Dasar usulan tersebut, yakni menuntut negara untuk hadir dalam memberikan keadilan untuk semua warga tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.

Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur, motor bisa memasuki jalan tol.

(Baca Juga: Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Bos Yamaha: Di Atas 250 Cc Pilihan Bagus)

Kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian setelah direvisi, dijelaskan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.

Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk pemotor dalam menggunakan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa