Otomotifnet.com - Ada dua daerah yang membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah provinsi Banten dan Bali.
Untuk kawasan Banten, pembebasan denda tunggakan pajak sudah berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2019!
Kemudian Provinsi Bali, pemutihan denda pajak kendaraan dimulai sejak 5 Agustus sampai 6 Desember 2019 mendatang.
(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)
Nah, kasak-kusuknya, pemprov DKI Jakarta juga bakal menjalankan kebijakan pengahapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor nih.
Menurut Faisal Syarifuddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih dibicarakan dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Alhasil, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, hanya perlu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saja.
Tentunya kebijakan ini untuk menarik minat masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR