Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Kendaraan di Banten dan Bali Dihapus, DKI Jakarta Dalam Waktu Dekat!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Ilustrasi pajak mobil mewah
GridOto.com
Ilustrasi pajak mobil mewah

Otomotifnet.com - Ada dua daerah yang membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu dilakukan pemerintah provinsi Banten dan Bali.

Untuk kawasan Banten, pembebasan denda tunggakan pajak sudah berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2019!

Kemudian Provinsi Bali, pemutihan denda pajak kendaraan dimulai sejak 5 Agustus sampai 6 Desember 2019 mendatang.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)

Nah, kasak-kusuknya, pemprov DKI Jakarta juga bakal menjalankan kebijakan pengahapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor nih.

Menurut Faisal Syarifuddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih dibicarakan dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.

Alhasil, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, hanya perlu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saja.

Tentunya kebijakan ini untuk menarik minat masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa