Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpres Kendaraan Listrik Masih Nanggung, Belum Menyinggung Hal Ini!

Harryt MR - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:30 WIB
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan
Otomotif
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Peraturan Presiden Tentang Kendaraan Listrik
Peraturan Presiden Tentang Kendaraan Listrik

Menurut Airlangga, dalam revisi PP tersebut, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik.

Termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” imbuhnya lagi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa