"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," terangnya.
Dari penangkapan kedua orang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kawasaki Ninja 150 RR dan 1 unit Honda BeAT warna putih beropol AD 4603 TO yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel serupa telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol Sukoharjo
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR