“Jadi di BPKB dan STNK nanti (keterangan warnanya) sudah sesuai dengan warna yang diinginkan konsumen,” lanjutnya.
Namun, ketika beli baru dan melakukan cat ulang di HPS, nantinya pengiriman ke rumah ada biaya tambahan.
“Motor itu (hanya) gratis kirim satu kali dari gudang kami di Citereup, jadi kalau motornya dikirim ke sini (HPS) berarti jatah gratis kirim itu sudah terpakai,” kata Kurniawan.
Biaya yang akan dibebani ke konsumen sendiri untuk retur faktur adalah Rp 100 ribu, dan untuk ongkos kirim memakan biaya sebesar Rp 150 ribu, tentu semua di luar biaya pengecatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR