Otomotifnet.com - Yamaha NMAX, Vespa Sprint 150, alat elektronik 28 unit, diamankan Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Semua benda tersebut merupakan barang bukti dari hasil kejahatan satu keluarga.
Asal tahu saja, barang-barang tersebut bahkan didapatkan hanya dalam waktu beberapa jam saja.
Satu keluarga yang diamankan yakni I Komang Suparta (44); istrinya, Ni Ketut Mariani; serta anak mereka, I Wayan Supariawan (24) yang ditangkap pukul 01:30 WITA, (20/8).
(Baca Juga: Parah! Bakal Berlaga di Jepang, Tas Pembalap Indonesia Dibobol di Bandara Soetta)
Mereka ditangkap karena mencuri ATM milik I Wayan Suka (41) yang masih ada hubungan keluarga terhadap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, polisi mendapat laporan kehilangan kartu ATM, yang berisi saldo Rp 300 juta lebih dari I Wayan Suka, pukul 08:00 WITA,(20/8).
Tim operasional Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Operasional Ipda Komang Sudarsana langsung melakukan penyelidikan, interogasi dan olah TKP.
“Ketika mendapatkan laporan, kami langsung bertindak melakukan penyelidikan, interogasi pada sejumlah saksi serta melakukan olah TKP," terang Gusti Ngurah Jaya, (21/8).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR