Otomotifnet.com - Perjuangan para pengemudi taksi online terhadap kebijakan ganjil-genap membuahkan hasil.
Akhirnya, taksi online kebal alias bebas melenggang meski ada perluasan ganjil-genap.
Untuk membedakan dengan mobil pribadi, nantinya akan diberikan tanda khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan, pemberian tanda khusus akan dilakukan pihak kepolisian.
(Baca Juga: Taksi Online Tuntut Dispensasi Ganjil-Genap, Anies Baswedan Timbang-timbang Dulu)
"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa berikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secara Undang-Undang bertentangan," ujarnya, (28/8/19).
"Jadi nanti itu dari polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," sambungnya.
Budi memaparkan, semua proses akan diserahkan ke pihak kepolisian, mulai dari model penandaan sampai urusan teknis lainnya.
Diharapkan, dalam waktu dekat sudah ada informasi soal tanda khusus ini, mengingat perluasan ganjil-genap rencananya dimulai 9 September mendatang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR