Untuk kendaraan yang akan dilelang sendiri kondisinya apa adanya. Jadi, calon pembeli disarankan datang langsung ke pool untuk mengeceknya.
"Kita tidak pilih-pilih kendaraan untuk dilelang. Apapun itu jenis dan mereknya. Bahkan mobil bekas tabrakan atau kebakaran pun tetap kita lelang dalam kondisi apa adanya,”
”Mau itu surat-suratnya lengkap atau tidak. Syaratnya cuma satu, kendaraan tersebut tidak bermasalah secara hukum. Itu saja," jelas Ari.
Jika ingin mengikuti proses lelang, peserta harus menyetor deposit senilai Rp 5 juta untuk mobil dan Rp 1 juta untuk motor.
Kalau dalam proses lelang, konsumen gagal menang, uang deposit tersebut akan dikembalikan sepenuhnya.
Setelah dinyatakan menang, konsumen tinggal melakukan pelunasan atas kendaraan yang dibeli berdasarkan harga yang telah disepakati bersama juru lelang.
Penulis : Raspatidana
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR