Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Diberlakukan, Asosiasi Sopir Taksi Online Bersuara, Dirasa Tebang Pilih

Ignatius Ferdian - Kamis, 12 September 2019 | 07:45 WIB
Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih

Otomotifnet.com - Terkait mulai diberlakukannya kebijakan ganjil genap, pengemudi taksi online memberikan tanggapannya.

Sekadar info, perluasan ganjil genap diberlakukan untuk seluruh kendaraan, tak terkecuali untuk taksi online.

Asosiasi sopir taksi online pun angkat bicara mengenai perluasan ganjil genap ini.

Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan peraturan pembatasan ganjil genap dirasa tebang pilih.

(Baca Juga: Taksi Online Terkena Ganjil-genap, Gojek Siapkan Algoritma dan Fitur Khusus)

Sebab yang diperbolehkan beroperasi di jalur tertentu itu hanya taksi dengan pelat kuning.

Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) mengatakan, Pergub 88 tahun 2019 yang menjadi landasan perluasan ganjil genap tidak koperatif untuk semua angkutan umum.

"Sebab di Pergub 88 tahun 2019 itu disebut ada pengecualian untuk taksi pelat kuning. Bahasannya di UU No 22 tahun 2009 itu tidak boleh. Tidak ada tulisan pelat kuning. Angkutan umum itu harus dikecualikan," kata Fahmi (11/9).

Fahmi mengatakan, kebijakan seharusnya berlaku umum tidak tebang pilih.

(Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-genap? Ganti Resmi Aja Mudah, Tinggal Pilih Pula)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa