Otomotifnet.com - Polisi menetapkan tersangka baru atas kecelakaan maut di Km 91+200 tol Cipularang, Jabar yang terjadi pada (2/9/19).
Yakni Manajer Operasional berinisial HG alias Mingming dari PT JTJ asal Jakarta yang ditetapkan tersangka.
"Satu orang berinisial Hg alias Mingming, manajer operasional PT JTJ, tersangka kasus kecelakaan di KM 91+200 oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, (19/9/19).
Kata dia, Mingming ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas muatan yang dibawa tersangka pertama, Subhana pengemudi dump truk.
(Baca Juga: 10 Kendaraan Saling Tubruk di Tol Cipularang, Asap Membumbung Tinggi, Truk Jungkir Balik)
Keterangan sebelumnya, truk yang dibawa Subhana maupun Dedi, pengemudi truk yang pertama terguling membawa pasir melebihi kapasitas muatan.
"Dijerat Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Perusahaan tersebut dianggap turut bertanggung jawab. Ancamannya denda dan sanksi administrasi," kata Trunoyudo.
Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut bermula truk pengangkut pasir bernama Dedi dari Cianjur menuju Karawang, terguling karena mengalami rem blong di KM 91+200 Tol Cipularang.
Sebanyak 19 kendaraan di belakangnya terhenti karena badan jalan nyaris tertutup oleh truk yang terguling.
Saat terhenti itu, datang truk yang dikemudikan Subhana menyeruduk 20 kendaraan, empat kendaraan diantaranya terbakar.
Pada peristiwa itu, delapan orang tewas dan empat diantaranya tewas terbakar.
Serta 21 kendaraan dari mobil pribadi, travel, truk dan bus hancur tak berbentuk.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut KM 91+200 Tol Cipularang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR