Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Waspada, Enggak Mau Bayar, Bakal Dipenjara

Ignatius Ferdian - Kamis, 19 September 2019 | 19:25 WIB
Ilustrasi Mobil Mewah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi Mobil Mewah

Otomotifnet.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana penjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor tahun depan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.

Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta dilakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Menakar Pajak Ferrari, Banyak Yang Nunggak Lantaran Lupa Atau Sengaja 'Ngemplang' Pajak?)

“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.

“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.

Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.

(Baca Juga: Puluhan Pemilik Ferrari Langsung Bayar Pajak, Ketika BPRD Ajak Ngobrol Komunitas Mobil Mewah, Kok Bisa?)

“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa