Otomotifnet.com - Toyota Fortuner milik anggota DPRD terpilih menghajar pemotor dan warga di pinggir jalan hingga tewas.
Saat itu, Fortuner bernopol KB 118 AT tengah dikemudikan oleh Astra Pegama dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Landak, (28/9/19).
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK, (29/9/2019) pagi.
Insiden itu terjadi di Jl Pangeran Cinata, desa Raja, Ngabangan, Kabupaten Landak, Kalbar, (27/9/19).
(Baca Juga: Toyota Fortuner Melaju 140 Km/Jam, Wajah Hingga Kabin Terpotong, Merangsek ke Roda Truk Tronton)
Akibatnya lima orang tertabrak, dua orang dinyatakan tewas, dan tiga orang mengalami patah tulang tangan dan patah kaki.
Kasat Lantas Polres Landak, AKP Gandi Darma Yudanto menerangkan kronologi kecelakaan Fortuner dan pemotor serta warga tersebut.
Menurut Gandi, bermula saat Fortuner meluncur dari arah Simpang Keraton Ismahayana, menuju Simpang Jalan Mungguk.
Sesampainya di TKP, pengemudi Fortuner tiba-tiba kehilangan kesadaran seperti mengalami sakit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR