Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu, sportcar Lamborghini Aventador milik Raffi Ahmad terbakar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, diduga Lamborgini Raffi Ahmad terbakar karena mesin mengalami overheat.
Berkaca dari kasus tersebut, apakah mobil yang terbakar karena overheat bisa dicover asuransi?
Menanggapi hal ini, Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan sebenarnya kebakaran adalah jaminan dasar asuransi.
(Baca Juga: Mobil Brebet Waktu Injak Gas, Mesin Mendadak Mati, Awas Fuel Pump Tersumbat)
"Jadi kalo mobilnya yang diasuransikan mengalami kebakaran, itu bisa dicover. Tapi, kalo berkaca pada kasus ini tentang overheat, tergantung hasil investigasi," jelas Tanny saat dihubungi.
"Apakah diketahui mobil berada dalam kondisi tidak laik jalan dan tetap dikemudikan secara paksa, atau bagaimana? tergantung hasil investigasi," tuturnya.
Lalu, hal lain yang dipertimbangkan adalah adanya modifikasi pada mobil tersebut.
Jika ada modifikasi atau ubahan yang dinilai dapat membahayakan, terlebih jika modifikasi tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan asuransi, maka klaim asuransinya bisa saja ditolak.
"Terutama kalau perubahannya yang menambah risiko. Jadi memang harus ada survei lebih dalam dan analisis lebih kuat," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR