Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra 2019 Sudah Dimulai, Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Biru Dan Merah

Ignatius Ferdian - Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.
@tmcpoldametro
Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.
Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Sementara jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.

Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.

(Baca Juga: Yamaha Jupiter Sengaja Dibuat Gosong, Ulah ABG, Berawal Ditilang Polisi)

Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.

“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

Berikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan HP saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan untuk peruntukannya

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com,tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa