Otomotifnet.com - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor bermesin besar (moge) turun dari 125 persen menjadi 95 persen didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Suherli selaku Director of Harley Owners Group (H.O.G) Anak Elang Jakarta Chapter pun menyambut baik.
"Jika PPnBM turun itu akan positif sekali," ujar Suherli di Jakarta Utara (2/10).
"Mungkin yang dulu banyak orang berpikir dua kali untuk membeli motor besar karena harganya tinggi, begitu diturunkan mungkin jadi berubah, sehingga cukup berpikir sekali saja langsung beli karena harganya pasti akan turun dan terjangkau," imbuhnya.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Pajak Berlipat, Pemilik Melongo Saat Tahu Sebabnya)
Suherli juga tak memungkiri jika saat ini harga satu unit Harley-Davidson memang masih tergolong mahal karena pajak PPnBM-nya.
Untuk diketahui, PPnBM 95 persen untuk moge bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73/2019.
Pada PP 73/2019 juga menyatakan pada Pasal 39, bahwa motor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti pada PP 22/2014.
Sementara motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.
(Baca Juga: Kendaraan Listrk Diistimewakan Anies Baswedan, Pajak Bea Balik Nama Gratis!)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR