Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bekas Dibeli, STNK Kena Blokir Pemilik Pertama, Jangan Sampai Asal Tembak!

Ignatius Ferdian - Kamis, 7 November 2019 | 09:30 WIB
Ilustrasi Daeler motor bekas yang mengaku ogah menerima motor bebek
GridOto.com
Ilustrasi Daeler motor bekas yang mengaku ogah menerima motor bebek

Otomotifnet.com - Membeli kendaraan bekas atau seken jangan hanya melihat penampilan bodi luar dan mesinnya saja.

Pembeli juga perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan, contohnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

(Baca Juga: Boyong Motor Seken, Nomor Rangka Dan Mesin Wajib Dicek, Waspada Barang Curian)

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.

"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif di Jakarta (6/11).

"Makanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambungnya.

Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.

(Baca Juga: Stroke Up di Motor Ada Dua Cara, Punya Kelebihan Masing-masing, Mau Awet Atau Ringkas?)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa