Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Garansi Ban Xpander Cross, Diganti Kalau Alami Kasus Ini

Irsyaad Wijaya - Kamis, 14 November 2019 | 14:00 WIB
Xpander Cross punya ground clearance 225 mm
Aditya Pradifta
Xpander Cross punya ground clearance 225 mm

Otomotifnet.com - Mitsubishi Xpander Cross memang dijual di atas harga para kompetitornya, namun ada beberapa keuntungan yang bisa didapat.

Termasuk adanya garansi ban satu tahun dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia buat Xpander Cross.

Garansi ban selama satu tahun di Xpander Cross ini berlaku untuk semua tipe baik transmisi manual, otomatis dan leather seat premium package.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penjualan dan Pemasaran MMKSI, Irwan Kuncoro dalam presentasi peluncuran Xpander Cross.

(Baca Juga: Xpander Cross Lebih Mahal Tapi Banyak Untungnya, Ban Aja Digaransi)

"Dengan harga ini sudah mendapatkan gratis jasa spare part hingga 4 tahun atau 50 ribu km," terangnya.

"Kemudian garansi ban satu tahun, dan asuransi kecelakaan satu tahun," tambah Irwan.

Ban Mitsubishi Xpander Cross
ryan/gridoto.com

Ban yang mendapat garansi satu tahun ini ternyata juga memiliki syarat menurut Jerry Amran, Senior Assistant Manager PR & CSR Department.

"Untuk garansi ban selama satu tahun didapatkan oleh pembeli Mitsubishi Xpander Cross untuk semua varian selain gratis servis dan spare part selama 4 tahun atau 50.000 km," ucap Jerry Amran.

"Asuransi ini berlaku untuk ban yang mengalami pecah atau sobek, dimana dealer melakukan pengecekan dan terjadi masalah ban yang tidak OK," tambahnya.

Ban pun akan diganti dengan yang baru selama masa garansi.

Sebagai info, ban Xpander Cross menggunakan tipe Dunlop Enasave EC300+ dengan ukuran depan belakang sama yakni 205/55, 17 inci.

Ban yang digunakan pada Mitsubishi Xpander Cross
ryan/gridoto.com
Ban yang digunakan pada Mitsubishi Xpander Cross

Dirinya pun menjelaskan, garansi ini juga mengikat ke polis asuransi jiwa yang juga didapatkan saat pembelian Xpander Cross.

"Warranty ini mengikat ke polis asuransi jiwa dan polis tersebut efektif berlaku sesuai dengan tanggal faktur kendaraan dan hanya berlaku 1 tahun," tambah Jerry.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa