Otomotifnet.com - Program gadai kendaraan (mobil atau motor) bisa dilakukan dalam dua jenis yakni gadai BPKB dan gadai unit.
Dilihat sepintas keduanya memang mirip dan masih dianggap sama oleh sebagian masyarakat.
Padahal nyatanya ada banyak perbedaan di antara keduanya.
Biar enggak bingung berikut ini penjelasan keduanya.
(Baca Juga: Toyota Fortuner Berantakan, Fender Terbelah, Terjang Suzuki Carry Pikap di Pasar Minggu)
Gadai BPKB
Pada umumnya dikelola oleh perusahaan jasa keuangan resmi seperti bank, leasing, bpr dan pegadaian pemerintah.
Bahkan untuk lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan, regulasi diatur dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Biasanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jenis jaminan kredit BPKB ini memiliki prosedur dan struktur organisasi yang jelas.
Semakin jauh kondisi nasabah dengan kondisi persyaratan ideal, maka makin panjang jalur birokrasinya.
(Baca Juga: Honda Freed Ludes Terbakar, Meledak Tiga Kali, Bodi Tercecer di Lokasi)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR