Otomotifnet.com - Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) bakal diterapkan tarif dua hari lagi.
Tepatnya pada 6 Januari 2020, setiap kendaraan yang lewat sudah harus membayar tergantung golongan masing-masing.
Untuk golongan I, tarifnya Rp 170.500 untuk rute terjauhnya dari gerbang tol (GT) Terbanggi Besar hingga Kayuagung.
Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp 255.500 untuk rute terjauh dari GT Terbanggi Besar sampai Kayuagung.
(Baca Juga: Lewat Tol Terpeka Masih Gratis Sampai Sekarang, Diperpanjang Sampai Tahun Baru?)
Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari GT Terbanggi Besar hingga Kayu Agung dan sebaliknya.
"Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo,(3/1/20).
Ia menjelaskan, tarif masuk jalan tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.
Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas tol Terpeka.
"Penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri. Tarif masuk tol itu berlaku dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayuagung dan sebaliknya," jelas Yoni.
Tarif Tol Terpeka Mulai 6 Januari 2020:
Golongan Kendaraan | Tarif |
Golongan I | Rp 170.500 |
Golongan II dan III | Rp 255.500 |
Golongan IV dan V | Rp 341.000 |
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 6 Januari Lewat Tol Terpeka Dikenakan Tarif, Kendaraan Golongan I Rp170.500, Golongan V Rp341.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR