Otomotifnet.com - Dari 14 mobil mewah yang disita Polda Jatim sudah ada tiga unit yang masuk ke tahap penyidikan.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus penyitaan belasan supercar mewah.
Namun, tidak semua mobil mewah yang disita disidik polisi.
Berdasarkan data dari SPDP, hanya tiga mobil yang disidik dari 14 mobil mewah yang disita.
(Baca Juga: Ratusan Mobil Mewah Diblokir, Parahnya Sebagian Pemilik Punya Kartu Jakarta Pintar)
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan, ketika ditanya soal dua SPDP yang diterima dari Polda Jatim terkait penyidikan tiga unit mobil mewah tersebut.
"Kami terima dua SPDP (kasus mobil mewah) dari Polda pekan kemarin," ujarnya (12/1).
Belum diketahui secara pasti apakah tiga mobil mewah yang tertera di SPDP itu bagian dari 14 mobil mewah yang pernah disita Polda Jatim.
Hanya satu unit, yaitu Lamborghini Aventador, yang ciri-cirinya sama dengan yang disita Polda.
(Baca Juga: Belasan Mobil Mewah dan Puluhan Moge Tertangkap Di Tanjung Priok, Menteri Sampai Turun Tangan)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR