Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa

Ignatius Ferdian - Minggu, 12 Januari 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi Yamaha R15 kena tilang gara-gara lampu nyala satu
Facebook.com/Cukup NurdinAfandi Saja
Ilustrasi Yamaha R15 kena tilang gara-gara lampu nyala satu

Otomotifnet.com - Ramai dua mahasiswa yang ajukan gugatan ke MK mengenai pasal menyalakan lampu motor pada siang hari, Indonesia Traffic Watch (ITW) beri koementar.

Sebelumnya dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Dalam UU tersebut setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari.

(Baca Juga: Dua Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK, Tak Terima Ditilang, ‘Seret’ Nama Jokowi)

Menurut mahasiswa UKI, menyalakan lampu otomatis pada motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu dapat mengganggu kenyamanan.

Menanggapi hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) pun angkat bicara.

"Sebenarnya upaya yang dilakukan dua mahasiswa itu adalah proses biasa dalam negara hukum," kata Edison kepada di Jakarta (11/1).

"Setiap warga negara berhak mengajukan keberatan, gugatan, bahkan ganti rugi apabila merasa dirugikan oleh aparat," sambungnya.

(Baca Juga: Peturing CB500X Asal Inggris Mampir ke Indonesia, Puji Pelayanan Servis Honda)

"Meskipun peristiwa biasa, tetapi kejadian tersebut merupakan potret nyata bahwa pemerintah belum maksimal melakukan sosialisasi tentang UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu," tuturnya.

Edison menilai, pemerintah dan Polri dapat dibilang sukses apabila masyarakat sudah tidak lagi melanggar aturan lalu lintas.

Serta menjadikan tertib berlalu lintas adalah budaya dan bagian dari kebutuhan hidup yang harus selalu ditaati.

Gugatan itu karena Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

(Baca Juga: Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Empat-Silinder Injak Aspal Indonesia, Ditatap Saudaranya)

Eliadi ditilang lantaran lampu motornya tidak menyala.

Saat terkena tilang, dirinya menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari.

Bahkan saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa