Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Kuda Polsek Terjang 7 Kendaraan, Satu Tewas, Anggota Polisi Dipenjara 6 Tahun!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 15:15 WIB
Mitsubishi Kuda milik kepolisian tubruk motor dan mobil di Malang
Polsek Kedungkandang
Mitsubishi Kuda milik kepolisian tubruk motor dan mobil di Malang

"Kalau hasil kesehatan pelaku belum turun," ujar dia.

Leo menegaskan, Aiptu K bakal diproses secara pidana dan sidang disiplin.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jadi nanti double yakni pidana juga sanksi kepolisian," tutup Leo.

(Baca Juga: Daihatsu Xenia 'Diuber-uber', Mobil Polisi Melintang Dihajar Remuk!)

Sebelumnya diberitakan Sebuah Mitsubishi Kuda milik pihak kepolisian di Malang ringsek setelah menabrak 7 kendaraan.

Dikabarkan peristiwa ini terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur (21/1).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 9.00 WIB.

Mobil patroli bernomor polisi X-2302-33 itu disebut melaju kencang hingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa