"Kalau hasil kesehatan pelaku belum turun," ujar dia.
Leo menegaskan, Aiptu K bakal diproses secara pidana dan sidang disiplin.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Jadi nanti double yakni pidana juga sanksi kepolisian," tutup Leo.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia 'Diuber-uber', Mobil Polisi Melintang Dihajar Remuk!)
Sebelumnya diberitakan Sebuah Mitsubishi Kuda milik pihak kepolisian di Malang ringsek setelah menabrak 7 kendaraan.
Dikabarkan peristiwa ini terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur (21/1).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 9.00 WIB.
Mobil patroli bernomor polisi X-2302-33 itu disebut melaju kencang hingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR