Otomotifnet.com - Smart SIM akhirnya diluncurkan Korlantas Polri dengan beberapa kelebihan.
Salah satu fiturnya bisa digunakan sebagai uang elektronik.
Tapi buat pengguna SIM model lama yang ingin berganti ke Smart SIM apakah sudah bisa?
Menanggapi hal ini, Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM itu belum bisa.
(Baca Juga: Isuzu Panther Gilas Suzuki Spin, Honda Vario 125 dan Seorang Polisi, Kronologi Terekam!)
"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Vivin di Jakarta (6/2).
"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," sambungnya.
Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR