Dari data yang tertera ini, tampak Esemka Bima 1.2 berwarna silver model pikap ini dibuat tahun 2018.
Mobil berbahan bakar bensin dengan mesin 1.243 cc ini memiliki nilai jual sebesar Rp 80 juta.
Dengan warna pelat hitam, masa berlaku STNK mobil ini sampai 28 November 2024 dengan status pajak masih berlaku.
Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya sebesar Rp 1.736.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(Baca Juga: Esemka Bima Mendarat di Kantor Kemhan, Total Ada 10 Unit, Ini Fungsinya Nanti)
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan pajak pikap tersebut sebesar Rp 1.879.000.
Sebagai informasi, PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) memperkenalkan Esemka Bima 1.2 pada September tahun lalu.
Dalam peluncurannya turut hadir RI 1, Presiden Joko Widodo di pabrik Esemka yang terletak di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah.
Esemka Bima 1.2 adalah pikap yang menggunakan mesin 1.243 cc DOHC 4 silinder segaris.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR