Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ada Syaratnya, Termurah Rp 5 Jutaan

Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Maret 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik.
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor cantik.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), tarif resmi jika ingin menggunakan pelat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik"

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa