Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bekas Kecelakaan dan Disita Polisi Ambilnya Mudah, Ini Prosedurnya

Ignatius Ferdian,Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Maret 2020 | 20:40 WIB
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi.
Ardhana/MOTOR Plus Online
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi.

Otomotifnet.com - Buat yang mau ambil motor yang terlibat kecelakaan atau kena tilang untuk barang bukti caranya mudah.

Khususnya untuk yang wilayah Bekasi, tepatnya di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Menurut pantauan tim di lokasi tersebut, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

(Baca Juga: Motor Bebek Mesin Berdengung, Masalah Sepele, Oli Jadi Masalah Awal)

Surat Pengambilan Barang Bukti menjadi syarat pengambilan motor sitaan.
Ardhana/ MOTOR Plus Online
Surat Pengambilan Barang Bukti menjadi syarat pengambilan motor sitaan.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan (10/3).

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu ke kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.

(Baca Juga: Motor Kena Bore Up, Imbangi Pakai Knalpot Racing, Ini Kata Bengkel Spesialis)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa