Otomotifnet.com - PT Trasportasi Jakarta (Transjakarta) tak melayani top-up serta pembelian kartu pemberangkatan bus mulai 24 Maret 2020.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Nadia Diposanjoyo.
"Mulai Selasa, 24 Maret 2020, TransJakarta tidak melayani top-up dan pembelian kartu perdana," kata Nadia Diposanjoyo, dari siaran persnya, (23/3/20).
Hal ini dilakukan pasca-ditetapkanya status tanggap darurat bencana wabah Covid-19, melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 337 Tahun 2020.
(Baca Juga: Transjakarta Hanya Melayani Pembayaran Non Tunai Mulai Besok, Terapkan Social Distancing)
Artinya, kata Nadia, seluruh calon penumpang harus memastikan memiliki kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup.
"Kebijakan tersebut untuk memutus satu faktor penyebab penularan virus Covid-19, baik bagi penumpang maupun karyawan yang bertugas," jelas Nadia.
Sementara, jadwal pemberangkatan bus TransJakarta diubah mulai 23 Maret 2020 ini.
Yoga Adiwinarto, Plt Direktur Utama PT TransJakarta membenarkan informasi tersebut.
"Pihak TransJakarta akan berlakukan jam operasional, dimulai pukul 06.00 WIB dan sampai 20.00 WIB," kata Yoga, sapaannya, (22/3/20).
Dia melanjutkan, para penumpang TransJakarta diimbau mematuhi jadwal tersebut.
"Pelanggan terakhir untuk masuk halte, pukul 20.00 WIB. Namun, setelah di dalam halte, kami akan pastikan seluruh pelanggan kami akan terangkut," jelasnya.
Biasanya, kata dia, angkutan bus Transjakarta yang beroperasi malam hari memang ada.
(Baca Juga: Transjakarta Ditargetkan Ganti ke Bus Listrik Tahun 2030, Strategi Awal Sudah Disusun)
"Namun, mulai hari ini ditiadakan sementara. Angkutan malam hari kami tiadakan," tegasnya.
Sementara, Yoga menyatakan hal ini dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini banyak memakan korban.
"Jadi, kami pastikan sekali lagi, jam buka halte adalah pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR