Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB.
"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR