Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Masih Bisa Keluar Jakarta, Dishub Kasih Tiga Syarat

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Mei 2020 | 19:00 WIB
Mobil pribadi bisa keluar Jakarta, tapi ada tiga syarat
Kompas.com
Mobil pribadi bisa keluar Jakarta, tapi ada tiga syarat

Otomotifnet.com - Ternyata mobil pribadi masih diperbolehkan melintas keluar provinsi Jakarta.

Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar.

Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Berlaku Tiga Hari Lagi!

"Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (7/5/20).

Syafrin mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.

Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa