Otomotifnet.com - Tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Tol Balsam) sudah diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (29/5).
Namun tarif tol baru akan berlaku 14 hari sejak pengumuman tersebut yakni pada 12 Juni 2020 nanti.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II).
Untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap, dan bus) dari Samboja menuju Simpang Pasir sebesar Rp 75.500 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 83.500.
Sedangkan Jenis kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 113.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 125.500.
Jenis kendaraan golongan IV dan V (truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 167.500.
Tarif yang dibelakukan juga sama untuk arah tujuan sebaliknya.
Tol ini nantinya yang akan menjadi jalur transportasi darat utama dari bakal calon Ibukota Indonesia yang baru.
Baca Juga: Tol Pandaan-Malang Ruas Pakis-Malang Resmi Bertarif, Mulai Sabtu Besok
Manager Area Jasa Marga Tollroad Operation (JMTO) Tol Balsam, Ronny Hendrawan berharap, dengan adanya penetapan tarif tersebut pengguna jalan bisa patuh dan menyiapkan saldo sesuai tarif.
“Mohon dibantu agar pengguna jalan disiapkan kecukupan saldo e-Toll Card dan one card only for one car (satu kartu tol hanya untuk satu mobil),” ungkap Ronny dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6).
Untuk kepastian pemberlakukan tarif, kata Ronny, terhitung sejak 14 hari setelah penetapan tarif yang artinya pada 12 Juni 2020.
“Bisa iya, bisa juga mundur. Nanti kita akan berikan sosialisasi berupa flyer atau spanduk. Tapi rentan waktu sekitar itu,” kata Ronny.
Selain itu, Ronny juga berpesan agar berkendara tertib mematuhi peraturan lalu lintas selama melintas di jalan tol.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR