Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:25 WIB
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap
Kontan.co.id
Ilustrasi kawasan yang terkena dampak ganjil genap

Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

Baca Juga: Pengendara Honda PCX Tampar Operator SPBU Dibekuk, Berakhir Damai, Alasan Bawel

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/06/anies-baswedan-terbitkan-pergub-512020-ganjil-genap-juga-berlaku-untuk-motor?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa