"Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun melapor ke Polsek Lubuklinggau, sehingga tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," paparnya.
Hasil interogasi kepada tersangka, ternyata Daihatsu Sigra korban sudah digadaikan oleh tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian motor.
"Pengakuannya Daihatsu Sigra itu telah digadaikan Rp 5 juta ke seorang perempuan, saat ini tersangka bersama Sigra yang digelapkan diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR