Otomotifnet.com - Kasus pembunuhan berencana secara keji terhadap bapak dan anak yang dibakar di dalam Toyota Calya selesai disidangkan.
Sebanyak empat pelaku telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (15/6/20).
Otak pembunuhan, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati.
Sementara dua eksekutor bernama Kusmawanto alis Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Toyota Calya Ludes Dilalap Api, Dua Jasad Hangus di Kabin, Dugaan Hilangkan Jejak
Kasus pembunuhan dengan membakar bapak dan anak dalam kabin Toyota Calya di Cidahu, Sukabumi itu sempat menghebohkan Agustus 2019 silam.
Korbannya adalah Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana yang jasadnya dibakar di kabin Toyota Calya bernopol B 2983 SZH di Cidahu, Sukabumi, (25/8/19).
Aulia Kesuma merupakan istri Edi Candra Purnama sementara Dana adalah anak sambung.
Motif pembunuhan berencana itu karena permasalahan rumah tangga serta hutang piutang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR