Setelah mendapat pengobatan di RSUD Teungku Peukan, pengemudi diinterogasi dan mengaku jika dirinya seorang residivis kasus narkotika.
"Tersangka pernah ditahan di LP Meulaboh selama delapan bulan, juga karena terlibat kasus narkoba, dan baru keluar bulan Maret 2020 lalu,” kata Kabag Ops Polres Aceh Barat Daya, AKP Haryono, (16/6/20).
Setelah keluar dari LP Meulaboh, tersangka ternyata kembali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan Toyota Avanza putih tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR