Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Bisakah Ditanggung Asuransi?

Harryt MR - Selasa, 30 Juni 2020 | 23:00 WIB
Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal (30/6/2020)
Instastory @viavallen
Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal (30/6/2020)

Otomotifnet.com - Diberitakan sebelumnya, Toyota Alphard putih milik Via Vallen dibakar orang tak dikenal di samping rumahnya, kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, sekitar pukul 03:00 WIB, (30/6/20).

Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, jika terbakar karena tindak kejahatan?

Hal ini dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra. Ia menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Ludes Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Motif Diselidiki

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang, yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” ungkap Iwan.

Masih menurutnya, ditanggung atau tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.

Dalam hal ini, maksudnya siapa yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Semisal dilakukan suami atau istri, anak, orang tua atau saudara kandung tertanggung.

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa