Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Camry Tabrakan Tak Biasa, Hajar Skutik Honda Hingga Ambyar di Tol Kamal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Juli 2020 | 15:15 WIB
Kecelakaan tak biasa, Toyota Camry hajar motor matik Honda di dalam tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta
TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan tak biasa, Toyota Camry hajar motor matik Honda di dalam tol Kamal arah Bandara Soekarno Hatta

Juga tampak bodi pada pintu kiri baret tak terlalu parah.

Akibat insiden ini dilaporkan, pengendara motor matik Honda tersebut mengalami luka-luka dan sudah dalam penanganan petugas.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya motor dilarang melintas di jalan tol kecuali jika ada jalur khusus seperti di tol Bali Mandara.

Bumper depan Toyota Camry terkoyak usai hajar skutik Honda di tol Kamal arah Bandara
TMC Polda Metro Jaya
Bumper depan Toyota Camry terkoyak usai hajar skutik Honda di tol Kamal arah Bandara

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja bisa dikenai sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Facebook/@TMC Polda Metro Jaya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa