Jika terbukti lalai, pengemudi itu bisa dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Iya, kita melakukan penyeldikan, kita bisa kenakan kelalainya Pasal 359 KUHP, karena kelalalainya (dua meninggal), sementara (ditangani) di lantas," tuturnya.
Akan tetapi saat ini pengemudi itu tak lagi ditahan dikarenakan ada yang menjamin.
Meski demikian proses penyelidikan dan pemeriksaan tetap berlanjut.
Baca Juga: Kijang Innova Tercebur di Kalimalang, Ibu dan Anak Tewas Terseret Arus
Sebelumnya dikabarkan sebuah Kijang Innova bernomor polisi B 1110 BZH tercebur ke Aliran Kalimalang, di Kawasan Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dalam mobil itu ada sebanyak tiga orang penumpang perempuan dan seorang pengemudi mobil tersebut.
Akibat insiden itu satu orang penumpang meninggal bernama Samsiah dan anaknya NA (3) hanyut terbawa arus.
Sementara korban selamat adalah pengemudi Sutaryo dan RI (10) anak Samsiah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR