Lalu, korban sendiri pernah melihat Avanza rental miliknya dipakai oleh orang yang tidak dikenal.
"Jadi setelah kami cek rumah pelaku ternyata Avanzanya masih ada," terang Made Wisma.
"Lalu kami jebak dengan pura-pura mau menerima gadai Avanza itu karena tersangka mau menggadaikannya," ungkap Made.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR