Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Yaris Serempet Pelajar di Tol, Ulah Kejar Layangan, Tewas di Lokasi

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Pelajar tewas di tengah tol desa Mekar Sari, Kabupaten Bandung Barat usai diserempet Toyota Yaris saat kejar layangan
TribunJabar.id/Istimewa
Pelajar tewas di tengah tol desa Mekar Sari, Kabupaten Bandung Barat usai diserempet Toyota Yaris saat kejar layangan

Merujuk pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dari situ sudah jelas, jalan tol hanya khusus bagi mobil, bus dan truk dengan jumlah roda empat atau lebih.

Artinya jalan tol dilarang bagi kendaraan lain seperti motor atau bajaj, apalagi pejalan kaki.

Kecuali jalan tol dilengkapi lajur khusus motor seperti tol Bali Mandara.

Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

Tiap jalan tol biasanya juga dilengkapi dengan jembatan penyeberangan untuk menghubungkan antar wilayah yang terpotong oleh tol.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/08/02/hendak-berburu-layangan-ke-jalan-tol-nasib-nahas-menimpa-pelajar-asal-ngamprah-kbb

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa